Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk
dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
UU ITE
Revolusi yang dihasilkan
oleh teknologi informasi dan komunikasi biasanya dilihat dari sudut pandang
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi
dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan
ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
Secara internasional hukum
yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber
atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
teknologi informasi (law of information technology), hukum
dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan
istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”,
identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang
biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Dewasa ini telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika.
Hukum cyber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.
Cyber Law adalah aspek
hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law
dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya
yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Pengertian
Cyberlaw
Adalah merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat
pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Pengertian Cybercrime adalah tidak
criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Menurut Sutarman
(2007) Cyber Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun
kelompok dengan menggunakan sarana computer dan alat komunikasi laiinya.
Cara-cara yang biasa dilakukan dengan merusak data, mencuri data, dan
menggunakannya secara illegal.
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama
pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37),
yaitu:
Pasal 27 : Asusila, Perjudian, Penghinaan, dan pemerasan.
Pasal 28 : Berita bohong dan menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan
Pasal 29 : Ancama kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30 : Akses Kompter orang lain tanpa Izin, (Cracking)
Pasal 31 : Penyadapan, Perubahan, Pengalihan informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait
dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
cybercrime (skiming
atm )
Apa itu skiming atm ????
Salah satu kasus kejahatan berkaitan dengan ATM.
Modus Kerja
Skiming ATM
Dalam kegiatan/melakukan skimming, data pada kartu magnetik ATM disalin
kemudian dituliskan kembali pada kartu magnetik kosong. Sehingga kartu ATM asli
dan kartu yang sudah ditulis datanya menjadi identik. Kartu kloning inilah yang
dapat berfungsi seperti kartu ATM asli.
Bagaimana
penjahat ini dapat mengambil uang nasabah dengan kartu baru ini jika tidak
mengetahui nomor PIN?
Untuk bertransaksi di ATM, selain menggunakan kartu, seorang nasabah juga
harus memasukkan nomor PIN. Maka, untuk mendapatkan nomor PIN nasabah, kamera
pengintai diletakkan di posisi yang tepat di sekitar ATM sehingga angka yang
dimasukkan nasabah saat bertransaksi dapat terlihat. Selain itu, beberapa
penjahat menggunakan cara tradisional dengan mengintip saat nasabah memasukkan
nomor PIN. Dengan metode tersebut, berarti penjahat telah memiliki kartu ATM
hasil kloning yang berisi data yang sama dengan kartu ATM asli milik Anda dan
nomor PIN yang tepat, sehingga mereka bisa bertransaksi dengan menggunakan
rekening Anda. Akibatnya, bila mereka mengambil uang dari rekening Anda,
berarti uang Anda di bank berkurang.
Modusnya sebenarnya sendiri
bukan hal yang baru, teknik phising masih mendominasi didalam pembobolan ini.
Phising yaitu bisa kita artikan seperti mengelabui, misalnya kita disuruh
begini, begitu dan sebagainya tanpa kita pahami apa gunanya kita melakukan itu.
Contoh mudahnya mereka mengelabui anda dengan embel-embel hadiah, anda disuruh
ke ATM dan blablabla.. ini termasuk dalam kategori phising.
Sedangkan alat yang
digunakan adalah dengan menggunakan alat skimmer, prosesnya sendiri dikenal
dengan skimming. Lalu-lintas data yang lewat melalui ATM ini direkam
dengan alat skimmer ini, lalu data ini (kalau di komputer istilah keren-nya
copy paste alias COPAS) dimasukkan ke dalam kartu magnetik yang masih kosong.
Imajinasi mudahnya sama seperti saya membuat kloning diri saya sendiri.
Teknik skimming ini
sebenarnya bisa diatasi dengan sangat mudah sekali, yaitu dengan berhenti
menggunakan kartu ATM magnetik dan digantikan dengan kartu ATM chip yang jelas
lebih aman dibanding dengan kartu ATM magnetik. Sayangnya mungkin terkendala
dengan nominal Rupiah yang menghalangi ide ini.
Lalu kenapa ada
yang menyatakan pembobol ATM ini orang dari luar Indonesia?
Tentu saja iya karena data
yang tersimpan dalam alat skimmer ini masih dalam bentuk ter-enkripsi untuk men-deksripsi data ini memang
membutuhkan orang yang ahli dalam bidang komputer disertai dengan software
khusus. Kalau di Indonesia saya rasa yang mengetahui tentang teknologi ini
mungkin masih sangat jarang. Selain itu dengan adanya potongan sekitar Rp
25.000 atau setara dengan $5 (fee untuk penarikan ATM dalam link) terlihat
jelas bahwa kartu ATM yang digunakan ini menggunakan link network seperti
cirrus, alto, dan mastercard.
Kalau membicarakan keamanan
ATM di Indonesia masih sedikit sekali ATM yang menggunakan alat anti-skimmer,
yang paling aman agar kita yakin ATM yang kita gunakan menggunakan alat
anti-skimmer yaitu di mulut ATM biasanya ada sebuah kotak plastik berwarna
hijau. Selain itu kamera rahasia juga semakin berkembang bentuk dan
teknologinya sehingga memudahkan para penjahat cyber ini mengungkap PIN yang
konon-nya “rahasia”.
Tidak ada yang aman didunia
ini karena teknologi selalu berkembang. Kembali lagi ke kutipan jaman dulu
“Sebaik dan secanggihnya teknologi kalau jatuh ketangan yang benar maka akan
bermafaat, tetapi kalau sampai jatuh ketangan yang salah pasti akan mengakibatkan
bencana” mungkin ini yang mungkin sedang terjadi di Indonesia.
Kesimpulannya bahwa
pembobol ATM 6 bank di Indonesia ini adalah jaringan Internasional. Mungkin
bisa dikategorikan sebagai “hacker elite”. Tidak menggunakan teknologi yang
sangat canggih. Kalau di lihat dari cara kerjanya yang sangat professional,
rapi, dan bersih kemungkinan akan susah aparat hukum bisa mengejar orang-orang
dibelakang kasus ini kecuali kalau bekerjasama dengan beberapa negara lain.
Tips untuk menambah kewaspadaan Anda :
Perhatikan
kondisi ATM yang akan dipakai, para penjahat ini jarang beraksi di ATM-ATM yang
berada dicakupan Bank karena biasanya ada satpam maupun kamera yang siap untuk
merekam setiap gerak-gerik di lokasi tersebut.
Bila
memang dalam kondisi ramai, lihat-lihat juga ke arah sekeliling Anda, pastikan
tidak ada hal yang mencurigakan, baik itu benda maupun manusia. Itulah juga
maksud dibuatnya kaca cembung
kecil untuk melihat ke arah belakang yang di taruh pada mesin-mesin ATM.
Saat
akan menekan PIN, pastikan jari Anda terlindungi dari sisi-sisi yang
diperkirakan bisa terlihat. Satu tangan menekan tombol dan tangan lain untuk
menutupi. Beberapa Bank sudah membuat penutup pada bagian tombol PIN ATM untuk
mencegah konsumennya lupa melakukan hal tersebut. Beberapa Bank juga telah
membuat alat khusus pada slot masukan kartu ATM Anda sehingga mungkin
mempersulit alat untuk skimming pada ATM-ATM yang sudah diprotect tersebut.
Anda
bisa memasukkan password yang salah, sebelum memasukkan password benar untuk
mengecoh bila dikuatirkan ada Keypad palsu yang digunakan untuk merekam dan
juga dapat mengecoh kamera pengintai.
Bila
terjadi masalah seperti kartu Anda “tertelan” di mesin ATM, JANGAN PANIK. Bila
ada orang asing yang menganjurkan Anda untuk memasukkan password JANGAN
DILAKUKAN, cobalah untuk menekan tombol cancel / batal
dan bila kartu masih belum keluar datangi lokasi terdekat Bank Anda &
selalu siap dengan menyimpan nomer operator / call center dari Bank Anda pada
notes ataupun handphone.
Karena
dibeberapa kasus ada yang sengaja menempelkan nomer palsu pada badan ATM yang
ternyata adalah nomer telpon palsu (sindikat dari penjahat tersebut). Harap
untuk rutin mengganti PIN ATM Anda. Periksa saldo tabungan Anda setiap saat.
Jadi mulai sekarang tidak usah terlalu kiatir sekali untuk bertransaksi
melalui mesin ATM, yang penting tetap teliti dan waspada dengan
kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar